Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025. Diberlakukan pada ruas Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten yang berada di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Sumber: Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor : HK.201/13/11/DJPL/2024, Nomor : 212/XII/2024, Nomor : 22/PKS/Db/2024 Tanggal 06 Desember 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.