Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Dishubkominfo kabupaten Tasikmalaya beralamat di Jl. Raya Timur 285 A Cintaraja, Singaparana – Kabupaten Tasikmalaya 4641
a. Visi Kabupaten Tasikmalaya “Dengan semangat gotong royong, mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang religius / islami, berdaya saing
b. Misi Kabupaten Tasikmalaya 1) Peningkatan kualitas SDM yang berdaya saing, berkepribadian dan berakhlakul karimah. 2) Mewujudkan pemerintahan yang melayani, bersih dan profesional. 3) Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan pariwisata. 4) Mewujudkan iklim investasi yang kondusif dalam upaya mendorong pengembangan usaha dan lapangan kerja melalui pengembangan kerjasama skala lokal, nasional, regional dan global.