Persyaratan
1 Memiliki akun LAPOR
2 Menggunakan data milik sendiri, diantaranya :
- Nama pengguna asli sesuai dengan KTP
- No Identitas (KTP/SIM)
- No telepon atau Email
Mekanisme
- Pemohon menyampaikan laporan Pengaduan, Laporan Aspirasi dan Permohonan Informasi melalui website LAPOR: www.lapor.go.id atau melalui aplikasi LAPOR! dan Sms 1708
- Sistem secara otomatis merekam berdasarkan data identitas pelapor, dan admin pusat (Kementerian) mengirimkan notifikasi kepada Admin Koordinator berdasarkan kategori
- Admin koordinator menelaah, memverifikasi dan mendisposisikan laporan kepada admin penghubung
- Admin koordinator melaksanakan pemantauan pengaduan yang telah di disposisikan
- Admin penghubung menerima laporan
- Organisasi perangkat daerah memberi tanggapan / jawaban terhadap laporan
- Admin penghubung meneruskan tanggapan / jawaban melalui sistem
- Masyarakat menerima jawaban dan balasan laporan dari organisasi perangkat daerah melalui sistem